Hukum kirchoff merupakan
salah satu teori elektronika untuk menganalisa lebih lanjut tentang
rangkaian elektronika. Dengan hukum kirchhoff kita dapat menganalisa lebih
lanjut tentang arus yang mengalir dalam rangkaian dan tegangan yang terdapat
pada titik-titik rangkaian elektronika. Hukum kirchhoff ini berlaku untuk
analisis rangkaian loop tertutup seperti pada contoh rangkaian berikut.
Dalam hukum kirchoff dikenal
2 teori yang dapat digunakan untuk analisis rangkaian elektronika yaitu Hukum
KiRchoff Arus (KCL, Kirchoff Current Law) dan Hukum Kirchoff Tegangan (KVL,
Kirchoff Voltage Law).
Hukum Kirchoff 1 (KCL, Kirchoff Current Law)
Hukum kirchoff arus atau yang sering disebut dengan
Hukum Kirchoff 1
merupakan hukum kekekalan muatan listrik yang menyatakan bahwa jumlah muatan
listrik yang ada pada sebuah sistem tertutup adalah tetap. Oleh karena itu, Hukum Kirchoff 1 mengatakan bahwa “jumlah arus yang masuk pada suatu titik percabangan
sama dengan jumlah arus yang keluar dari titik percabangan tersebut”. Dengan kata lain, “jumlah aljabar semua arus
yang memasuki sebuah percabangan sama dengan nol”. Secara matematis adalah :
∑ I masuk = ∑ I keluar
∑ Itot
= 0
Arus yang
melewati titik cabang O adalah
I1 + I2
+ I4 – I3 – I5 = 0
Atau
I1 + I2 + I4 = I3
+ I5
Arah setiap arus ditunjukkan dengan anak panah, jika arus berharga positif
maka arus mengalir searah dengan anak panah, demikian sebaliknya.
Hukum Kirchoff 2 (KVL, Kirchoff Voltage
Law)
Pada hukum kirchoff tegangan atau yang sering
disebut hukum kirchoff ke II ini menyatakan “Pada setiap rangkaian tertutup
(loop), jumlah penurunan tegangan adalah nol” . dapat dinyatakan dengan persamaan matematika sebagai
berikut :
∑ V + ∑ I.R =
0
Dari rangkaian sederhana di atas, maka akan berlaku persamaan berikut
(anggap arah loop searah arah arus)
I . R + I . r - E = 0..............1)
E = I (R + r)
Persamaan 1 dapat ditulis dalam bentuk lain
seperti berikut :
I . R = E - I . r
Di mana I . R adalah beda potensial pada
komponen resistor R, yang juga sering disebut dengan tegangan jepit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar